Input Kondisi Data Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019
Sobat CC| tercinta....
Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Baca juga BROWSER RINGAN TERBARU
Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 serta Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah, setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu sesuai kewenangannya. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah. Untuk peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan khusus agar seluruh komponen sekolah bersama-sama memiliki budaya mutu. Untuk itu dibutuhkan program Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan.
Baca juga APLIKASI CHATING SEJUTA UMAT TERBARU
Untuk itu dimohon kepada Operator Sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK khusus di Sumatera Selatan sesuai dengan informasi dari TIM SATGAS Dapodik Provinsi khususnya jenjang SMA, supaya mengisi data pada link Google Sheet yang ada di bagian bawan postingan ini. Silahkan perhatikan sheet yang ada dibawah untuk berpindah jenjang. Serta gunakan keyword search berdasarkan NPSN sekolah Sobat masing-masing agar langsung menuju sekolah atau lembaga Sobat sendiri-sendiri. Penginputan ini untuk jenjang SMA sesuai informasi dari TIM SATGAS Dapodik Provinsi ditunggu hingga tanggal 23 JULI 2019.
Demikian informasi mengenai Input Kondisi Data Mutu Pendidikan TP 2018/2019 yang bisa Admin bagikan. Terima kasih atas kerjasamanya, dan dinantikan kunjungan berikutnya...
Semoga bermanfaat....
Viewer wes akeh pak,,,,
ReplyDeletenjih Mas....
Delete