Usia SK Diperpendek, Guru Tak Perlu Cemas
Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom (kedua dari kanan) bersama tim di ruang operasional layanan terpadu PTK Dikdas, Jumat (14/3/2014).
Jakarta (Dikdas): Surat Keputusan (SK) bagi guru penerima tunjangan profesi berlaku satu tahun sejak 2013. Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember. Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SK diperpendek menjadi per semester.
Berdasarkan temuan di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang baru dapat jam mengajar di bulan Oktober akibat menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah. Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karena memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karena menggantikan guru lain.
Alasan lain pembagian masa berlaku per semester, lanjut Tagor, karena pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, ketika tahun ajaran baru dimulai, dilakukan berbagai pembaruan data seperti data siswa baru dan guru yang mendapat penugasan baru.
“Tidak ada yang dirugikan dengan memperpendek umur SK,” tegasnya.
Pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara triwulan. Ketika pada triwulan I yaitu akhir Maret guru belum dapat tunjangan karena, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam Dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir semester. Misalnya ada guru yang SK-nya tidak terbit pada bulan Maret ini karena kesalahan data, maka guru tersebut dapat memperbaikinya sampai akhir semester yaitu sekitar pertengahan Juni dan hak tunjangannya tetap dibayar sejak Januari.
Guru tak perlu cemas. Dana tunjangan triwulan I itu tidak akan hangus. Yang perlu dilakukan adalah pelengkapan data sebelum lewat Juni atau semester II tahun ajaran 2013/2014.
“90 hari adalah waktu yang cukup untuk perbaikan data,” kata Tagor. “Tapi kalau lewat dari situ, kita simpulkan dia tidak dapat jam mengajar. Sehingga tunjangannya tidak dapat dibayar untuk semester tersebut”
Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan menerima dana rapel triwulan I dan II. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tersebut akan hangus.* (Billy Antoro)
Related Posts
Dapodik 2020 Release Dapodikasmen V.2020 Sobat CC | tercinta.... Aplikasi Dapodik Versi 2020 merupakan satu aplikasi yang p
Cara Memindahkan Dapo PAUD/DIKMAS Offline Menjadi Online Cara Memindahkan Dapo PAUD/DIKMAS Offline Menjadi Online Sobat CC| tercinta.... Pengerjaan Dapo PAUD/DIKMAS Se
Microsoft One Drive Download Microsoft One Drive Sobat CC| tercinta.... Microsoft OneDrive adalah layanan file hosting pribadi y
Dapodik 2018 Dapodik 2018 Tahun pelajaran 2016/2017 usai sudah kita lalui, seiring dengan berjalannya kegiatan Belajar Menga
Buku Panduan Implementasi Dapodikmen 8.1.4 Buku Panduan Implementasi Dapodikmen 8.1.4 Sehubungan dengan telah release-nya Dapodikmen 8.1.4 untuk sekolah S
Download Antivirus Smadav Terbaru SMADAV 2019 REVISI 13.0 Sobat CC| tercinta.... Smadav adalah Antivirus asli buatan Indonesia untuk membersihkan
0 Komentar untuk Usia SK Diperpendek, Guru Tak Perlu Cemas